Welcome to our web

Sistem Informasi Netralitas ASN

Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, di mana seorang pegawai ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. 

Tujuan SI-ASN

Tujuan perubahan yang ingin dicapai adalah netralitas ASN dalam pemilu lewat optimalisasi pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu. Hal ini didasari adanya gap antara pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu yang sudah dilakukan saat ini yang masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. 

Bawaslu Republik Indonesia akan melakukan kolaborasi baru dengan Kementerian/Lembaga KASN, BKN, Kemendagri, dan pegiat Pemilu

Bawaslu Republik Indonesia akan melakukan Optimalisasi dalam mekanisme proses penanganan dugaan pelanggaran dan penanganan pelanggaran pemilu.

Bawaslu republik Indonesia akan melakukan pendokumentasian data-data yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran dan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN.

Manfaat SI-ASN 

ASN tidak lagi bermain dalam ranah politik praktis dan bebas dari intervensi politik baik lokal maupun nasional dan Kemandirian birokrat ASN dalam tata kelola pemerintahan sesuai dengan tugas serta fungsinya serta memperkuat posisi Bawaslu dalam fungsi pengawasan netralitas ASN

                      Kondisi Yang Diharapkan

Video 

Video Profil Bawaslu yang memiliki tugas dan fungi pengawas pemilu

Testimonials

Proyek perubahan ini sangat bagus, saya sangat mendukung proyek perubahan ini. Proper ini sagat penting untuk memberikan pendidikan kepada setiap ASN untuk dapat bersifat netral dalam pelaksaan Pemilu dan Pilkada

Proyek perubahan ini dirasa sangat tepat karena bersamaan dengan telah dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu, Harapan saya proyek perubahan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar.